Standarisasi PIBT dan Pesantren Tahfiz Jawa Timur Unggul. Kalau sudah unggul pasti sudah standar Mandiri Kalau sudah mandiri, pasti sudah standar Catatan penting 1. Wilayah wewenang (wewenang mudhir dan wakil, wewenang, kepala dan wakil, wewenang pengajar dan pengasuh). Misal a. Wewenang mengubah atau merevisi tata tertib pesantren, SOP, dan aturan yang fungsinya mengikat semua orang (guru dan santri) b. Fungsi adanya struktur adalah adanya pembagian wilayah wewenang. Yang sangat nampak adalah wewenang antara tahfidz dan pengasuh. c. Overlap wilayah wewenang akan memunculkan chaos dan kekacauan informasi. Si A bilang A. Si B bilang B. Si C bilang C. Solusinya 1. Rapat adalah wadah dan media mengubah sebuah aturan atau menghapusnya 2. Rapat juga menjadi wadah mengkaji dan menginformasikan ke walisantri terkait perubahan aturan. 3. Rapat adalah memutuskan siapa yang harus bicara dan tidak boleh bicara. 2. Terkait musik yg boleh dan yg tidak boleh....
Blog ini berisi tentang Ide, Gagasan dan Pemikiran Pendidikan dan Pendidikan Pondok Pesantren