Dalam sebuah ceramahnya ustadz Abdul Somad, beliau menyampaikan bahwa hak istri dari suami ada lima yakni 1. Sandang atau pakaian 2. Pangan atau makanan 3. Papan atau rumah 4. Pendidikan 5. Kasih sayang Maka kelima hal di atas menjadi kewajiban bagi suami untuk menunaikannya. Di salah satu kitab yang sering dikaji di pondok-pondok pesantren dijelaskan terkait dengan memberi nafkah kepada istri. Salah satunya di kitab Qurrotul Uyun sebagaimana berikut
Blog ini berisi tentang Ide, Gagasan dan Pemikiran Pendidikan dan Pendidikan Pondok Pesantren