Nikah merupakan ibadah yang sangat lama. Selama usia kedua pasangan tersebut. Maka mengarungi masa yang sangat panjang tersebut sering timbul beberapa problem yang terkadang bisa diselesaikan dengan baik namun ada juga yang berujung pada perceraian. Maka dibutuhkan bekal ilmu dan kesiapan psikologis ketika seseorang memutuskan untuk mengikatkan dirinya dalam ikatan pernikahan. Diantara bekal yang harus disiapkan adalah bekal ilmu. Yakni mengetahui jenis-jenis nikah yang dibolehkan oleh syariat maupun nikah yang dilarang dalam syariat. Diantara jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam adalah 1. Nikah mut'ah Nikah mut'ah adalah pernikahan berdasarkan perjanjian waktu atau seorang lelaki menikahi seorang wanita untuk masa-masa tertentu yang disepakati oleh keduanya, misal satu pekan, satu bulan dan sebagainya. Nikah seperti ini dilarang oleh syari'at. Walaupun sebelumnya pernah diperbolehkan namun setelah itu jenis nikah seperti ini dilarang da...
Blog ini berisi tentang Ide, Gagasan dan Pemikiran Pendidikan dan Pendidikan Pondok Pesantren