Nikah merupakan ibadah yang sangat lama. Selama usia kedua pasangan tersebut. Maka mengarungi masa yang sangat panjang tersebut sering timbul beberapa problem yang terkadang bisa diselesaikan dengan baik namun ada juga yang berujung pada perceraian. Maka dibutuhkan bekal ilmu dan kesiapan psikologis ketika seseorang memutuskan untuk mengikatkan dirinya dalam ikatan pernikahan.
Diantara bekal yang harus disiapkan adalah bekal ilmu. Yakni mengetahui jenis-jenis nikah yang dibolehkan oleh syariat maupun nikah yang dilarang dalam syariat.
Diantara jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam adalah
1. Nikah mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan berdasarkan perjanjian waktu atau seorang lelaki menikahi seorang wanita untuk masa-masa tertentu yang disepakati oleh keduanya, misal satu pekan, satu bulan dan sebagainya.
Nikah seperti ini dilarang oleh syari'at. Walaupun sebelumnya pernah diperbolehkan namun setelah itu jenis nikah seperti ini dilarang dalam islam.
2. Nikah sighar atau nikah badal
Nikah sighar adalah pernikahan dengan perjanjian akan menikahkan salah seorang kerabat atau anaknya dengan satunya.
Jenis pernikahan seperti ini dilarang oleh syari'at.
3. Nikah Rahthi
Adalah sekumpulan laki-laki yang menggauli satu wanita hingga hamil. Ketika si wanita sudah hamil, maka dia menentukan dan memilih satu di antara laki-laki tersebut untuk menjadi bapak bagi anaknya dan laki-laki tersebut tidak boleh menolak atau mengingkarinya.
4. Nikah istindha'
Adalah seorang suami yang membawa atau menyerahkan istrinya kepada lelaki yang memiliki kelebihan seperti kedermawanan, kecerdasan, keberanian agar si anak memiliki sifat-sifat seperti yang ada pada laki-laki tersebut.
5. Nikah sifah
Sekumpulan laki-laki dan satu perempuan yang melakukan hubungan seks di depan khalayak ramai.
Komentar