Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label dua

REFORMASI KAMPUS DUA

1. Dalam kegiatan yang menjadi tradisi pesantren seperti sholat berjemaah, sholat tahajjud, zikir pagi dan sore, piket pagi dan sore, zikir surah al Mulk harus dilakukan bersama-sama (pengasuh dan tahfidz, senior dan yunior). Baik bersih maupun berhalangan.  Dalam hal halaqoh tahfidz, maka ustadzah tahfidz harus segera ke halaqoh dan pengasuh men - Daur santri di kamar-kamar.  2. Dalam hal perijinan santri hanya dilakukan ke ustadzah pengasuh senior (kepala dan wakil kepala pengasuh)  3. Dalam hal pengecekan paket hanya boleh dilakukan  oleh ustadzah senior.  Dalam hal pengambilan uang saku hanya boleh ke pengasuh senior.  4. Dalam hal koordinasi antar unit hanya boleh dilakukan oleh ustadzah senior 5. Menghapus divisi-divisi yang menjadikan sekat dan alasan profesionalisme 6. Setiap hari wajib ada yg ngantor dg tugas membersihkan dan merapikan kantor dll yg berkaitan dengan kantor.  7. Buat satu group yang berisi semua ustadz dan ustadzah khusus kampus jiwan baik senior maupun yunior.