Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label jualan

ATURAN JUALAN DI LINGKUNGAN PESANTREN

1. Penjual harus mnggunakan pakaian dengan standart yang baik (sopan, bersih, dan bercelana panjang) 2. Penjual hanya diperbolehkan berjualan di dalam lingkungan MA dan tidak diperbolehkan berjualan di luar lingkungan MA baik di jalanan bagian selatan maupun di jalanan bagian utara (dengan tujuan menjaga santri kami agar tidak kabur dari pesantren/MA) 3. Penjual dapat berjualan selama jam istirahat dari jam 09.20 - 09.35 4. Selama berjualan di lingkungan MA penjual tidak diperbolehkan merokok  5. Penjual tidak diperbolehkan memfasilitasi santri handphone atau alat elektronik lainnya  6. Penjual tidak diperbolehkan menerima pesanan ataupun titipan belanjaan santri dalam bentuk apapun 7. Penjual tidak diperbolehkan memfasilitasi santri hutang baik dalam jumlah besar ataupun kecil 8. Pihak pesantren memberikan 2 pilihan/opsi : diperbolehkan berjualan tapi membayar infaq seikhlasnya, kedua penjual diperbolehkan menitip barang jualannya di sakinah dengan potongan 10% 9. Penjual