Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label jual beli

HUKUM QIRODH

1. Pengertian Qirad Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya. 2. Dasar Hukum Qirad Qirad  dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam  qirad  terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah Saw. sendiri pernah mengadakan  qirad  dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.: Artinya:  “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”.  (HR. Ibnu Majah). 3. Syarat dan Rukun Qirad a. Pemilik modal b. Modal usaha/ uang c.Jenis usaha d. Keuntungan e. Ijab Qobul 4. Larangan bagi orang yang menjalankan Qirad Melanggar perjanjian Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri. Menghambur-hamburkan modal Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh  syara’ 5. Bentuk-bentuk Qirad

HUKUM TRADING

Zaman modern memberikan banyak sekali kemudahan dalam kehidupan ini. Salah satunya dalam hal jual beli. Dahulu, jual beli harus dilakukan secara manual atau harus bertemu antara penjual dan pembeli. Sekarang transaksi bisa dilakukan secara online. Termasuk di dalamnya transaksi trading yang saat ini sedang diminati oleh sebagian masyarakat.