1. Pengertian Qirad
Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.2. Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah Saw. sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
3. Syarat dan Rukun Qirad
a. Pemilik modal
b. Modal usaha/ uang
c.Jenis usaha
d. Keuntungan
e. Ijab Qobul
4. Larangan bagi orang yang menjalankan Qirad
- Melanggar perjanjian
- Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
- Menghambur-hamburkan modal
- Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’
5. Bentuk-bentuk Qirad
a. Qirad sederhana
b. Qirad modern
Komentar