MEMBACA SEBAGIAN AL-QURÂN UNTUK MENDAPATKAN IJÂZAH QIRÂAH WAL IQRÂ (IZIN MEMBACA DAN MENGAJAR) SELURUH AL-QURÂN Akhir-akhir ini begitu marak di tengah-tengah kota program pengambilan ijâzah Al-Qurân yang diselenggarakan, baik secara pribadi dari para mujâz (pemegang ijâzah), maupun secara kelembagaan. Hal ini tentu merupakan salah satu syiar positif bagi para penuntut ilmu Al-Qurân. Namun demikian, tidak jarang kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan dengan waktu yang singkat dan syarat yang lebih ringan. Di antaranya juga diselenggarakan secara berkelompok dimana setiap orang membaca bergiliran (bit tanâwub/ munâwabah), misalnya orang pertama membaca 2 halaman, orang berikutnya melanjutkan 2 halaman setelahnya, terus seperti itu hingga selesai Al-Qurân. Sebagian penuntut ilmu cukup banyak yang bertanya-tanya, bagaimana status ijâzah yang didapatkan dengan cara demikian? Hukum asalnya ijâzah merupakan hak prerogatif seorang guru. Ia berhak memberikan ijâzah kepada siapapun yang ia k...
Blog ini berisi tentang Ide, Gagasan dan Pemikiran Pendidikan dan Pendidikan Pondok Pesantren