Al Quran menyebutkan sebanyak tiga kali terkait dengan perjanjian agung. Dalam istilah al Quran dibahasan dengan mitsaqon ghalidhon (ميثاقا غليظا ).
Ketiga janji agung tersebut terdapat dalam
1. Surah An Nisa' ayat 21 yakni perjanjian pernikahan antara suami dan istri
2. Surah Al Ahzab ayat 7 yakni perjanjian antara Allah SWT dengan para nabi-Nya
3. Surah An Nisa' ayat 154 yakni perjanjian antara Allah SWT dengan ummat-Nya.
Dari ketiga perjanjian agung tersebut, pada tulisan ini akan diulas dan dijelaskan point pertama yakni perjanjian ikatan pernikahan antara sepasang suami dan istri.
1. Makna Mitsaqon ghalidhon
Kedua kata di atas memiliki makna sendiri-sendiri. Kata ميثاق bermakna janji. Kata ini juga sinonim dengan kata وعد yang juga bermakna janji. Namun dari sisi penakanan lebih kuat penggunaan kata ميثاق.
Sedangkan kata غليظا bermakna kuat, berat, tegas, kokoh, dan teguh.
Dari kedua kata tersebut maka dapat ditarik kesimpulannya yakni perjanjian yang berat, kuat, kokoh, dan agung.
Kenapa disebut perjanjian agung?
Untuk menjawab pertanyaan di atas ada baiknya kita mengulas makna Mitsaqon ghalidhon yang terdapat dalam surah Al Ahzab yakni ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Ulul Azmi. Kita tahu bahwa nabi ulul Azmi adalah manusia pilihan Allah. Manusia yang memiliki kesabaran luar biasa seperti Nabi Nuh as, Nabi Ibrahim as, Nabi Musa as, Nabi Isa as dan Nabi Muhammad SAW. Mereka para nabi diuji dengan berbagai macam ujian yang tidak akan mampu dilewati oleh manusia-manusia biasa karena saking beratnya.
Maka pernikahan disebut dengan Mitsaqon ghalidhon karena dalam pernikahan atau rumah tangga penuh dengan berbagai ujian dan cobaan.
Ada yang diuji dengan susah mendapatkan keturunan
Ada yang diuji dengan pengkhianatan pasangannya
Ada yang diuji ekonominya
Ada yang diuji dari sisi kenakalan anaknya
Ada yang diuji dengan penyakit
Dan masih banyak lagi ujian-ujian yang hanya diketahui dan dirasakan oleh mereka yang sudah menjalani bahtera rumah tangga.
Maka penyebutan pernikahan dengan Mitsaqon ghalidhon karena dua hal
1. Beratnya tanggungjawab yang diakibatkan oleh ikatan pernikahan
2. Ujian dan cobaan yang pasti akan menghantam keduanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
3. Perjanjian ini harus dilaksanakan bagaimana pun berat dan susahnya. Seseorang yang sudah meminta kehalalan seorang perempuan maka wajib bagi si lelaki untuk menjaga perjanjian ini dengan Allah SWT. Sebab yang awalnya haram kemudian menjadi halal dengan kalimat Allah.
Komentar