Dalam sebuah ikatan rumah tangga pasti kedua pasangan akan dihadapkan pada bermacam-macam situasi dan kondisi. Terkadang penuh dengan kebahagiaan, canda tawa, romantisme dan sebagainya. Namun kadang kala dihadapkan dengan situasi menegangkan, penuh amarah, emosi dan kalut dan sebagainya.
Berbagai macam kondisi itu harus disadari betul oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Lebih-lebih bagi para jonblowan dan jomblowati yang akan melepas masa lajangnya, seyogyanya belajar banyak kepada orang-orang yang berhasil dalam membangun rumah tangga dan keluarganya atau bahkan dari mereka yang gagal merajut rumah tangganya.
Salah satu masalah yang kadang dihadapi oleh pasangan suami istri adalah ketika istri Nusyuz kepada suami. Istri mulai tidak mendengar, tidak taat pada perintah suami dan membenci suami tanpa alasan yang haq.
Maka bagaimana panduan Islam ketika sebuah rumah tangga menghadapi situasi semacam itu?
A. Pengertian Nusyuz
Nusyuz secara bahasa berasal dari bahasa Arab نشز ينشز نشزا ناشز yang bermakna durhaka, membangkang,
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
B. Hal-hal yang masuk Nusyuz
Ada beberapa hal yang masuk
1. Keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami
2. Tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk rumah
3. Menolak ajakan suami tanpa udzur syar'i
C. Konsekwensi Nusyuz
Perilaku Nusyuz secara hukum berdampak pada beberapa hal sebagai berikut
1. Terpitusnya Nafkah
2. Tidak mendapatkan hak gilir.
C. Solusi Penyelesaian Nusyuz
1. Nasehat yang baik
2. Menjauhi istri
3. Memukulnya dengan pukulan yang tidak menciderai. Misal dengan siwak.
4. Datangkan wakil keluarga dari kedua belah pihak.
Ketiga hal di atas dilakukan secara bertahap. Bukan sekaligus. Artinya jika seorang istri Nusyuz, maka nasehatilah dia dengan baik. Jika masih melakukan Nusyuz lagi maka tinggalkan dia dari tempat tidurnya, jika masih mengulangi kembali maka pukul lah ia dengan pukulan yang tidak membuat cedera.
Komentar