Konsep Fundraising BMY
A. Latar belakang
1. Keterbatasan dana yayasan dalam mengembangkan sarana dan prasarana dan menjalankan program yayasan
2. Adanya beberapa walisantri, simpatisan dan masyarakat yang ingin menyalurkan jariyah nya ke lembaga
3. Adanya santri yatim kurang mampu dan santri dhuafa' yang membutuhkan biaya pendidikan
4. Adanya sumber-sumber dana Pemerintah dan Swasta
B. Tujuan BMY
1. Menggali dana Pemerintah dan Swasta untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana, pembebasan lahan dan operasional lembaga.
C. Fungsi BMY
1. Sebagai wadah jariyah masyarakat, walisantri, Pemerintah dan swasta
D. Sistem pengelolaan BMY
1. Kepegawaian
Kepegawaian BMY bersifat mandiri yakni merekrut, membina, menggaji, dan mem-PHK pegawai
2. Struktur Kepegawaian
Struktur kepegawaian BMY terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan tim marketing
E. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
1. BMY bertanggung jawab langsung kepada yayasan
2. Membuat laporan bulanan, semester, dan tahunan
3. Laporan terdiri dari jumlah donatur dan jumlah donasi, alamat, dan nomor telepon
F. Prosentase pendapatan
1. 50% yayasan - 50% BMY
2. 60% yayasan - 40% BMY
3. 70% yayasan - 30% BMY
G. Program yang diangkat
1. Zakat
2. Infak
3. Shodaqoh
4. Wakaf tunai
5. Wakaf bangunan
6. Wakaf gedung
7. Orangtua asuh
8. Kenceng
9. Dll
H. Sistem penggajian BMY
1. Ketua (gaji + struktural)
2. Sekretaris ( gaji + struktural)
3. Bendahara (gaji + struktural)
4. Tim marketing ( gaji + makan + uang transportasi)
I. Target tahunan
1. Target tahunan ditetapkan oleh Yayasan
2. BMY wajib mengangkat program yang ditetapkan oleh Yayasan
J. Peruntukan Dana BMY
1. Pembangunan
2. Pembebasan lahan
3. Biaya pendidikan yatim atau dhuafa'
4. Gaji pegawai BMY
5. Operasional BMY
6. Santunan kepada masyarakat kurang mampu sekitar pondok.
K. Kedudukan Yayasan
1. Yayasan sebagai pemilik BMY
2. Yayasan sebagai pengontrol dan pengawas BMY
3. Yayasan berhak membekukan BMY jika terdapat indikasi kuat penyalahgunaan BMY baik untuk pribadi maupun untuk lembaga lain
L. Kerjasam dengan lembaga lain
1. BMY boleh melakukan kerjasama dengan lembaga lain dengan catatan bukan partai, organisasi terlarang,
2. Kerjasama harus mendapatkan persetujuan dan ijin dari yayasan.
M. Logo, kop surat dan stempel BMY dan Medsos
1. BMY boleh membuat logo, kop surat dan stempel BMY sendiri
2. BMY boleh membuat medsos sendiri
Komentar