“Ya, tuan,” jawab Amr. “Aku khawatir atas diriku,” tegas Amr lagi. Ia kemudian membaca ayat ini: “Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS Al-Nisa’ [4]: 29). Mendengar jawaban Amr, Rasulullah SAW tersenyum dan diam tak berkata lagi. (HR Bukhari).
إن الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة” (رواه البخاريُّ وَفِي لَفْظٍ لِلْبُخَارِيِّ “وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا”)
Kemudahan yang dimaksud mencakup dalam urusan akidah maupun amalan, ushul (pokok) maupun furu’ (cabang). Bahkan ada beberapa sisi dalam akidah Islam yang sangat mudah dicerna oleh akal sehat manusia (logika), misalnya dalam hal keesaan Allah.
Contoh kecil adalah ketika ada orang non-muslim yang ingin masuk Islam, maka syariat Islam hanya menetapkan satu syarat, yaitu cukup dengan mengucapkan syahadatain. Jika sudah, maka seketika itu pula ia sudah Islam, tanpa harus ada syarat lainnya.
Demikian pula dalam amalan, syariat Islam ini mudah diamalkan, bahkan kewajiban syariat dapat gugur ketika tidak ada kemampuan melaksanakannya. Termasuk pula dalam mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya mudah dan dimudahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Hal ini karena salah satu prinsip dalam Islam adalah ‘adamul haraj (menghilangkan kesulitan). Oleh sebab itu Islam memberikan banyak keringanan (rukhshah) dalam menjalankan hukum-hukum dengan beberapa cara, misalnya:
- Pengguguran kewajiban dalam keadaan tertentu. Contoh: ibadah haji tidak wajib jika belum mampu mengerjakannya atau jika keadaan tidak aman.
- Pengurangan kadar dari yang telah ditentukan. Contoh: meng-qashar shalat.
- Penggantian kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Contoh: mengganti wudhu’ dengan tayammum jika tidak ada air.
- Mendahulukan; mengerjakan sesuatu sebelum waktunya. Contoh: jama’ taqdim, mengerjakan shalat Zuhur dan ‘Ashar di waktu Zuhur ketika dibutuhkan.
- Menangguhkan; mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya. Contoh: jama’ ta`khir, mengerjakan shalat Zuhur dan ‘Ashar di waktu ‘Ashar ketika dibutuhkan.
- Penyesuaian ibadah sesuai dengan situasi yang dihadapi. Contoh shalat khauf (dalam perang) dibolehkan shalat sambil berjalan atau menunggang kendaraan tanpa harus menghadap kiblat (QS. Al-Baqarah [2]: 239). Atau shalat dalam posisi duduk atau berbaring bagi orang yang sakit.
Komentar