Rabu, 11 Agustus 2021 di kantor yayasan
1. Mulai pengurus baru dilantik belom ada laporan tertulis terkait laporan keuangan bulanan dari bendahara yayasan. Artinya sudah 8 bulanan. Yang ada hanya laporan uang masuk setiap bulan.
Sarpras Pak Haq sudah berjalan rutin melaporkan laporan pengeluaran sarpras
2. Ada laporan bahwa pak kartam dan pak imam mengeluarkan uang sebesar Rp. 5 juta rupiah untuk bingkisan pengurus DPD Lebaran kemaren. Hal ini belom tertuang di RAPB Yayasan dan juga belom pernah dirapatkan di yayasan. Tahu-tahu ada uang keluar.
3. Terkait insentif bagi pengurus yang mendapatkan uang dan tanah hibah dari masyarakat.
Di masa kepengurusan ini, yang sebelumnya sudah pernah dapat diberikan semua dan dikeluarkan sekarang juga dan tidak ada beban di yayasan
4. Terkait investasi
Investasi akan dilakukan penyegaran atau pergantian yakni dari ust hefni ke ustadz irfan
Adanya pegawai yang sudah resign tapi masih jadi anggota investasi. Dan ini perlu direvisi aturannya.
5. Terkait verifikasi proposal dari formal. Apa wewenang LPI harus mengoreksi sampai detail? Bukankah itu tugas bendahara untuk mengoreksinya.
Ini perlu dirinci, jika
1. Menyebarkan informasi melalui MEDSOS Darul Madinah mulai Facebook, fanpage, instagram, FOS SMP-MA, maka ini perlu dikaji ulang. Khususnya karena sharing informasinya dilakukan oleh banyak orang. Tapi yang dapat insentifnya hanya bendahara. Sedangkan yang bantu sebarkan tidak dapat apa-apa
2. Ketentuan Terkait insentif hanya berlaku bagi pengurus yang memprospek "langsung" orang atau lembaga tertentu. Insentif sesuai dg ketentuan yang ada.
3. Dll
Terkait Soliditas Tim
1. Tidak ada kejelasan antara mana kerja DPD dan mana kerja yayasan. Apa kerja DPD dan kapan?
2. Pak imam sering melangkahi ketua. Tanpa rapat tiba-tiba sudah ada program ini itu. Misal
a. Quran morning. Ini tidak dirapatkan dahulu. Tahu-tahu sudah buat.
b. Tim humas. Ini juga tidak dirapatkan. Tahu-tahu sudah buat dan dijalankan. Itupun banyak dikomplain karena slow respon.
c. Melibatkan istri dlm hal urusan yayasan atau pondok. Terkait pergantian KS SMP, Terkait guru-guru TK. Kenapa istri pak imam banyak tahu dan ada apa?
Hal ini harus selesai di rapat dg pembina dan pengawas.
Tambahan
1. Laporan keuangan tertulis bulan Juli 2021 saya kasih waktu sampai tanggal 15 Agustus 2021.
2. Laporan keuangan bulan berikutnya dilaporkan setiap tanggal 10 baik cetak maupun file. Laporan ditujukan ke ketua, pengawas dan pembina yayasan
3. Pemisahan antara keuangan bendahara dan ekonomi saya minta selambat-lambatnya bulan Agustus ini sudah ada di meja saya.
4. Laporan keuangan pak Haq bukan ke ketua tapi ke bendahara. Bendahara memberikan laporan keuangan ke ketua.
5. Uang yang 5 juta tolong kembalikan ke yayasan dan atau jatah DPD tahun 2021 saya batalkan plus dg iuran organisasi santri juga dibatalkan.
Jangan main-main dengan saya.
Komentar