Pada saat kuliah di Surabaya, saya pernah mendengar sebuah istilah yang sering diulas oleh para dosen. Utamanya oleh dosen yang mengampu mata kuliah manajemen. Utamanya lagi manajemen bisnis, produksi atau jasa.
Setiap orang atau lembaga yang memiliki usaha yang bergerak di bidang barang atau jasa pastinya sering berinteraksi dengan para costumer atau pelanggan. Yakni orang-orang yang menggunakan atau mendapatkan manfaat dari jasa atau barang yang kita produksi.
Sebagai pemilik atau pelaksana tentu saja kita sering mendengar keluhan atau komplain dari pelanggan kita. Mulai dari kualitas layanan, kualitas barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau malah menimbulkan efek samping.
Ini berupa barang. Bagaimana jika berupa jasa? Seperti jasa taksi mobil. Jasa penerbangan, jasa kurir, dan banyak lagi jasa lainnya. Lebih khusus lembaga pendidikan yang juga masuk sektor jasa. Tentu sebagai pengelola harus memperhatikan halal pokok yang menjadi transaksi antara pemilik atau penjual jasa dengan pembeli. Di sinilah pentingnya ada klausul yang jelas atau spek yang jelas terkait dengan layanan jasanya.
ketika sudah lengkap dan bagus klausulnya bukan berarti akan sepi dari komplain. Akan tetap ada. Namun dalam hal ini pemilik harus mengakui kesalahan atau kekurangan dari jasanya dan berusaha memperbaikinya.
Langkah-langkah mengatasi komplain
1. Terima komplain dari pelanggan
2. Tunjukkan empati dan komunikasi yang baik
3. Petakan masalah keluhan pelanggan
4. Segera tangani komplain dengan baik
5. Berikan solusi terbaik
Bersambunh
Komentar