Kementerian Agama Jawa Timur mengadakan lomba kepala dan guru madrasah berprestasi. Hal tersebut bertujuan untuk memacu kepala dan guru madrasah untuk semangat berkompetisi.
Di antara penilaian yang ditetapkan adalah meliputi
1. Kualifikasi pendidikan
Kepala dan guru madrasah harus minimal D4 atau S1 sebagaimana disyaratkan dalam aturan pemerintah.
2. Prestasi yang pernah diraih.
3. Karya atau proyek yang sedang dijalankan di lembaga yang dipimpinnya.
Di antara penilaian yang ditetapkan adalah meliputi
1. Kualifikasi pendidikan
Kepala dan guru madrasah harus minimal D4 atau S1 sebagaimana disyaratkan dalam aturan pemerintah.
2. Prestasi yang pernah diraih.
3. Karya atau proyek yang sedang dijalankan di lembaga yang dipimpinnya.