Guru merupakan pekerjaan yang mulia. Sebab pekerjaan ini bertujuan untuk mendidik dan menyiapkan generasi yang sesuai dengan visi pendidikan nasional.
Mengingat pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang berat tapi mulia, maka pemerintah menetapkan Undang-undang guru dan dosen. Selain UUGD, masih ada lagi kode etik guru. Ditambah lagi dengan ikrar guru Indonesia.
Sadar dengan mulianya tugas ini, maka seorang guru harus melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Apakah ciri-ciri guru profesional
1. Guru yang disiplin atau taat aturan. Sebab guru adalah teladan bagi murid-muridnya. Jika murid diharuskan disiplin, maka guru harus lebih disiplin.
2. Memiliki perencanaan mengajar yang baik. Hal ini ditandai dengan adanya rencana mengajar yang meliputi program tahunan, program semester, silabus dan RPP.
3. Menguasai materi yang akan diajarkan. Tidak disebut guru profesional, jika materi yang diajarkan tidak dia kuasai dan pahami.
4. Menggunakan metode yang tepat dalam mengajar.
5. Mengevaluasi hasil pembelajaran.
6. Baik kepada murid dan kepada sesama guru.
Mengingat pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang berat tapi mulia, maka pemerintah menetapkan Undang-undang guru dan dosen. Selain UUGD, masih ada lagi kode etik guru. Ditambah lagi dengan ikrar guru Indonesia.
Sadar dengan mulianya tugas ini, maka seorang guru harus melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Apakah ciri-ciri guru profesional
1. Guru yang disiplin atau taat aturan. Sebab guru adalah teladan bagi murid-muridnya. Jika murid diharuskan disiplin, maka guru harus lebih disiplin.
2. Memiliki perencanaan mengajar yang baik. Hal ini ditandai dengan adanya rencana mengajar yang meliputi program tahunan, program semester, silabus dan RPP.
3. Menguasai materi yang akan diajarkan. Tidak disebut guru profesional, jika materi yang diajarkan tidak dia kuasai dan pahami.
4. Menggunakan metode yang tepat dalam mengajar.
5. Mengevaluasi hasil pembelajaran.
6. Baik kepada murid dan kepada sesama guru.