Dalam rangka membuat standar pengelolaan pendidikan nasional, pemerintah menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi oleh pengelola atau penyelenggara pendidikan.
8 standar tersebut adalah
1. Standar Isi atau Kurikulum
2. Standar SKL
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Pengelolaan
5. Standar Proses
6. Standar penilaian
7. Standar sarana dan prasarana
8. Standar pembiayaan
8 standar tersebut adalah
1. Standar Isi atau Kurikulum
2. Standar SKL
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Pengelolaan
5. Standar Proses
6. Standar penilaian
7. Standar sarana dan prasarana
8. Standar pembiayaan